Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  News

Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO dan Penipuan Daring di Bali

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO dan Penipuan Daring di Bali
Foto: (Sumber: Tim gabungan Polri menangkap buronan interpol pelaku jaringan TPPO dan penipuan daring, Rifaldo Aquiono Pontoh, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/2/2026). (ANTARA/HO-Polri).)

Pantau - Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap buronan Interpol bernama Rifaldo Aquiono Pontoh yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang dan penipuan daring jaringan internasional di Kamboja pada Sabtu 21 Februari 2026 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menyampaikan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” ujar Ricky di Jakarta.

Penangkapan bermula dari informasi NCB Manila yang diterima NCB Interpol Indonesia pada Jumat 20 Februari terkait pergerakan Rifaldo dari Kamboja menuju Filipina sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.

Sekretariat NCB Interpol Indonesia kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polres Bandara Ngurah Rai, dan pihak imigrasi hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

“Sehingga akhirnya Rifaldo dapat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” katanya.

Ricky menjelaskan Rifaldo memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan bergaji tinggi untuk menarik korban.

“Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Penulis :
Gerry Eka