
Pantau - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak saat Operasi Pekat Candi 2026 di salah satu hotel wilayah Purwokerto Timur pada Kamis 19 Februari 2026 malam.
Pengungkapan bermula dari patroli rutin di sekitar Jalan Bung Karno setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi selama bulan Ramadhan.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin dalam Operasi Pekat Candi 2026 pada Kamis (19/2) malam di sekitar Jalan Bung Karno setelah kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi selama bulan Ramadhan,” ujar Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi di Purwokerto.
Pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel di Kecamatan Purwokerto Timur.
Dugaan keterlibatan anak di bawah umur baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satres PPA-PPO Polresta Banyumas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.
Polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20).
Para tersangka dijerat Pasal 419 Ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.
“Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut,” kata Petrus.
Polisi mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti







