Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Jarnas Anti TPPO Tangani Sekitar 300 Kasus Selama 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Jarnas Anti TPPO Tangani Sekitar 300 Kasus Selama 2025
Foto: (Sumber: Ketua Umum Jarnas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat rapat soal pencegahan perdagangan orang di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).)

Pantau - Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangani sekitar 300 kasus sepanjang tahun 2025 dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Umum Jarnas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan perdagangan orang merupakan isu yang sangat kritis dan perlu sikap tegas dari pemerintah.

Dari ratusan kasus tersebut, terdapat 24 korban usia 13–17 tahun, sementara korban terbanyak berada pada rentang usia 22–27 tahun.

Disebutkan bahwa korban TPPO tidak mengenal batas usia, bahkan pada tahun-tahun sebelumnya terdapat korban semuda 4 dan 7 tahun, termasuk dalam kasus eksploitasi seksual.

Modus TPPO terus berkembang, mencakup eksploitasi seksual, penyekapan, hingga perbudakan modern.

Jarnas Anti TPPO berencana mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan akan mengajukan bahan revisi ke DPR.

Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian guna menyatukan pandangan dalam pemberantasan TPPO.

Jarnas menilai penguatan regulasi dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Aditya Yohan