Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Nilai Pengaduan Pengangkatan Adies Kadir ke MKMK sebagai Upaya yang “Salah Kamar”

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Nilai Pengaduan Pengangkatan Adies Kadir ke MKMK sebagai Upaya yang “Salah Kamar”
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai pengaduan sejumlah masyarakat sipil dan akademisi terkait keabsahan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi merupakan upaya yang "salah kamar" atau kurang tepat.

Rudianto menyatakan MKMK hanya mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan apriori terhadap proses pengangkatan.

Ia menjelaskan Keputusan Presiden terkait pengangkatan Hakim MK berlaku asas presumption of legality atau praduga sah dalam hukum administrasi negara.

Rudianto menyampaikan “Aspirasi tersebut suatu permintaan yang tidak didasarkan oleh basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan dengan konteks tersebut,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis.

Dasar Regulasi Pengangkatan Hakim MK

Ia menjelaskan pengisian jabatan Hakim MK oleh Adies Kadir merupakan produk pengisian dari unsur DPR yang memiliki legitimasi sah dan konstitusional.

Dalam perspektif regulasi Undang-Undang MK, pengisian jabatan Hakim Konstitusi merujuk pada Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Ia menyebut ketentuan tersebut secara fundamental mengonstruksi aspek substansi dan aspek prosedural dalam proses pengangkatan hakim konstitusi.

Secara substantif, pengangkatan Adies Kadir dinilai memenuhi aspek materiil berdasarkan kompetensi hukum, pengalaman, serta kewenangan lembaga yang mengajukan.

Rudianto menyampaikan “Jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh,” katanya.

Laporan CALS ke MKMK

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.

Laporan tersebut disebut dilakukan demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.

Perwakilan CALS Yance Arizona menyampaikan “Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata perwakilan CALS Yance Arizona menjawab ANTARA saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 6 Februari.

Penulis :
Ahmad Yusuf