
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menemukan 13 korban tindak pidana perdagangan orang asal Jawa Barat di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dengan satu korban di antaranya masih di bawah umur.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan "Kami catat ada satu orang yang memang ada di bawah umur, dan yang lainnya sudah dewasa," saat memberikan keterangan di Kupang, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di NTT, penguatan peran LPSK di daerah, serta respons terhadap isu perlindungan saksi dan korban yang menjadi perhatian publik di wilayah tersebut.
Tiga belas korban TPPO tersebut telah mendapatkan pendampingan dari UPDT Jawa Barat.
Tim LPSK juga telah turun langsung ke lapangan pada pekan sebelumnya melalui perwakilan kantor di NTT untuk melakukan identifikasi dan pendampingan awal terhadap para korban.
Permohonan perlindungan telah diajukan untuk seluruh 13 korban dengan bentuk perlindungan berupa pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta rehabilitasi sosial.
Dua Tersangka Ditetapkan Polisi
Dalam proses identifikasi awal, aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka meskipun saat itu belum dilakukan penahanan.
Polres Sikka melalui Satuan Reserse Kriminal sebelumnya menetapkan suami istri pemilik Eltras Cafe, Bar dan Karaoke berinisial YGC dan MAR sebagai tersangka kasus TPPO dengan 13 korban asal Jawa Barat.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin 23 Februari 2026.
Ia menegaskan "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah,".
Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara menyepakati bahwa unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penetapan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga akan menyusun dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 455 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori 4 hingga paling tinggi kategori 7 dengan nominal Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
- Penulis :
- Leon Weldrick







