HOME  ⁄  News

Prostitusi Online di Apartemen Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Prostitusi Online di Apartemen Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
Foto: Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim. ANTARA/Polsek Kelapa Gading

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap bahwa kelompok prostitusi online yang beraksi di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), ternyata sudah beroperasi selama dua bulan. Para pelaku melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya di apartemen kawasan tersebut saja.

"Untuk operasi, para pelaku memulai sejak dua bulan lalu. Korban ini tidak dioper atau dikirim oleh pelaku ke tempat lain" kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tamlin, dilansir Antara, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, selama menjalankan aksi tersebut korban ini menerima tamu sebanyak 5-8 orang dalam satu minggu. Dalam kasus itu ada sejumlah wanita yang menjadi korban yakni berinisial AS, F, NA, dan S.

Kiki menyebut dari korban AS ini terdapat empat tersangka yang diduga melakukan aksi perdagangan orang yakni pria inisial FA, AP, EF, dan LA. Sedangkan untuk korban F, NA, dan S ada tiga tersangka berinisial HB, AAF, dan MA.

Baca juga: Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Jakut, Muncikari-Korban Teman Nongkrong

"Untuk penghasilan mereka mendapatkan uang dari setiap tamu Rp250 ribu hingga Rp400 ribu," katanya.

Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading mengungkap kasus jaringan prostitusi daring (online) melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading.

“Kami menangkap tujuh pelaku di salah satu apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Sabtu (25/1) malam sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, Senin (3/2).

Adapun tujuh pelaku yakni FA (17) yang berperan sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan, kemudian AP (20) yang bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.

EF (15) bertugas menjadi bendahara dan mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat. Kemudian LA (15) bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban, HB (21) berperan sebagai joki yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan. 

Baca juga: Kasus 2 Sindikat Prostitusi Anak di Apartemen Jakut 7 Orang jadi Tersangka

Kemudian AAF (19) bertugas sebagai joki dan bendahara serta pelaku MA (15) mengantar pelanggan ke kamar korban. Jaringan ini beroperasi dengan cara membentuk grup WhatsApp bernama TIKTOK dan FAMILY MART yang beranggotakan sekitar 50 orang. Para pelaku bertindak sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi MeChat.

“Setelah terjadi kesepakatan tarif, pelanggan diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Salah satu pelaku kemudian menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban,” katanya.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Kapolsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tujuh unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp550.000, kunci akses kamar apartemen, dan satu dus alat kontrasepsi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 76 I Jo. pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo. pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kiki.

Baca juga: Dibayar Rp50 Ribu Pertamu, Korban Prostitusi di Apartemen Jakut Harus Layani 30 Orang 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris