Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dibayar Rp50 Ribu Pertamu, Korban Prostitusi di Apartemen Jakut Harus Layani 30 Orang

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Dibayar Rp50 Ribu Pertamu, Korban Prostitusi di Apartemen Jakut Harus Layani 30 Orang
Foto: Ilustrasi Prostitusi (Tangkapan Layar/Pantau)

Pantau - Polisi mengungkap tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) berupa prostitusi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang melibatkan tiga remaja wanita. Polisi sebut ketiga korban diberi upah Rp50 ribu dalam sekali melayani tamu.

"Korban mendapat upah dari setiap tamu sebesar Rp 50 ribu," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, Senin (3/2/2025).

Namun, bayaran tersebut akan diberikan pada korban setelah para korban melayani 30 tamu sehingga total upah yang diberikan sebesar Rp1,5 juta.

Baca: Lagi! Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Jakut, 5 Orang Diamankan

"Uang akan diberikan kepada korban apabila sudah mencapai target 30 tamu sebesar Rp 1,5 juta," ujarnya.

Sebelumnya, pengungkapan prostitusi anak di bawah umur dalam sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut terjadi pada Sabtu (25/1).  Dalam penggerebekan di lokasi, polisi mendapati 7 orang dengan rincian empat terduga pelaku dan 3 korban.

Ketujuh orang tersebut yaitu terdiri dari pria HB (21), pria AA (19), remaja pria MAS (16) dan pria KDR (19). Lalu, tiga orang remaja wanita korban prostitusi yakni wanita SAR (18), NA (17), dan wanita F (16).

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Tersangka dalam Kasus Prostitusi Daring Anak di Jakarta Utara

Penulis :
Fithrotul Uyun