Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

8 Bulan Buron Usai Bacok Tetangga, Saluki Ditangkap saat Pulang ke Rumah

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

8 Bulan Buron Usai Bacok Tetangga, Saluki Ditangkap saat Pulang ke Rumah

Pantau.com - Saluki, pria berusia 44 tahun akhirnya ditangkap polisi setelah 8 bulan dinyatakan buron, usai membacok tetangganya sendiri, Parlan (55).

Asal muasal kasus itu bermula saat Saluki membacok Parlan dengan sebilah celurit pada Maret 2019 lalu. Dia mengaku sakit hati. Saat itu tanpa babibu, Saluki menebas kepala belakang dan punggung korban dengan celurit. Akibatnya, Parlan harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah Dr Soebandi Jember.

Baca juga: Rohmat Kalap, Bunuh Sepupu Sendiri Hanya karena Cemburu Buta

"Pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2019 sekitar jam 06.00 WIB, saat korban mengambil burung merpati di kandangnya didatangi oleh tersangka S dengan membawa sebilah celurit, tanpa basa basi tersangka S membacok korban dari arah belakang dan kena bagian punggung dan kepala korban," ujar Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagio seperti dilansir dari RRI, Kamis (31/10/2019).

Setelah membacok, Saluki kabur ke Surabaya. Di sana dia sempat bekerja sebgai kuli bangunan dan berpindah-pindah tempat tinggal. 

"Baru satu bulan ini tersangka pulang ke rumahnya karena menganggap permasalahannya sudah selesai setelah melihat kondisi korban sehat, saat itu juga tersangka langsung kita ringkus dan kita amankan ke Mapolsek,” papar Subagio.

Baca juga: Polisi Temukan Cara Baru dalam Mengedarkan Narkoba di Kampung Ambon

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  pasal 351 ayat 1, 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara


rn
Penulis :
Kontributor RZK