
Pantau.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito menyatakan tidak berkomentar soal rencana Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang akan mencabut hak istimewa BPOM dalam mengeluarkan izin obat.
"Saya 'no comment'. Tapi saya sampaikan apa yang sudah kami lakukan. Kinerja-kinerja yang sudah dilakukan dan saya kira manfaatnya sudah dirasakan para pelaku usaha," kata Penny di Surabaya.
Dia mengatakan BPOM telah melakukan percepatan perizinan sehingga membuat iklim investasi kondusif. Hal itu bisa dilihat dengan semakin banyaknya perizinan yang diberikan kepada produk-produk yang diregistrasi ke BPOM.
Baca juga: YLKI Sindir Menkes Terawan: Jangan Ambil Alih Izin Edar Obat dari BPOM
Menurut dia, kinerja BPOM dalam tiga tahun ini sudah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yaitu terkait percepatan perizinan. Hasilnya juga sudah nampak terjadi banyak perbaikan dan akan terus berproses tidak berhenti.
"Kami tentu selalu berinovasi untuk percepatan perizinan, baik izin edar, sertifikasi, produksi obat yang baik itu sudah cepat sekali," katanya.
Ke depan, dia mengatakan BPOM akan terus mengembangkan sistem agar perizinan semakin cepat sehingga mendukung prioritas pemerintah mendorong investasi dan produksi dalam negeri yang bisa menggantikan produk-produk impor.
Terkait anggapan harga obat mahal karena lamanya perizinan di BPOM, Penny menampik itu karena keduanya merupakan hal yang berbeda. "Tidak ada kaitan. Saat kami keluarkan izin edar, yang kami nilai itu adalah aspek mutu keamanan dan khasiat jadi tidak ada kaitan dengan harga. Ada persoalan lain yang terkait dengan harga obat. Tapi percepatan perizinan itulah yang terus kita dorong," katanya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak mengambil alih penanganan urusan izin edar obat-obatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) sebaiknya tidak menjalankan wacana tersebut dan tetap menyerahkan tugas pengawasan prapasar dan pascapasar ke BPOM.
Baca juga: BPJS Kesehatan Membengkak, Menkes Singgung Tindakan Dokter yang Berlebihan
Ia khawatir fungsi pengawasan bisa melemah kalau Kementerian Kesehatan menjalankan kerja pengawasan prapasar termasuk penerbitan izin edar obat dan memisahkan kerja pengawasan prapasar dengan pengawasan pascapasar. "Jika pengawasan premarket control dan postmarket control terpisah, maka upaya untuk law enforcement (penegakan hukum) oleh Badan POM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di Badan POM," kata Tulus.
"Secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian-lembaga," ia menambahkan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan memangkas proses pengurusan izin edar obat-obatan dengan mengembalikan kewenangan penanganan urusan tersebut ke Kementerian Kesehatan.
Terawan menginginkan pengurusan izin edar obat cepat agar para industri farmasi bisa bersaing sehat di pasar dan harga obat menjadi lebih rendah.
- Penulis :
- Widji Ananta