HOME  ⁄  Nasional

Soal Honorer 'Masuk Got', Wali Kota Jakbar: Keterlaluan Kalau Gitu

Oleh Gilang
SHARE   :

Soal Honorer 'Masuk Got', Wali Kota Jakbar: Keterlaluan Kalau Gitu

Pantau.com - Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi menunggu pemeriksaan tim Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI kepada Lurah Jelambar, Jakarta Barat, Agung Tri Atmojo soal pegawai honorer K-2 yang masuk dalam got untuk 'tes lapangan.'

"Tinggal tunggu hasil tim pemeriksaan itu, nanti rekomendasi apa kita tindak lanjuti," ujar Rustam di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Libur Akhir Tahun, Polresta Cirebon Perketat Pengamanan di Titik Rawan

Rustam mengatakan kemungkinan pejabat yang terlibat dalam kegiatan sejumlah pegawai honorer K-2 yang masuk ke dalam got, akan dicopot untuk sementara waktu.

"Tapi secara bertingkat sesuai kesalahan nanti ada sanksi," kata Rustam.


Rustam mengatakan berdasarkan pengakuan Lurah Jelambar puluhan honorer berada di dalam got, bukan dalam rangkaian tes syarat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).

Namun, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka selebrasi atau bagian dari euforia setelah menjalani serangkaian tes, kemudian "nyemplung" di dalam got keruh dengan ketinggian air di atas satu meter.

Sementara pengakuan Lurah Jelambar kepada Rustam, dirinya tidak berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.

Rustam sendiri menyayangkan adanya tindakan tersebut, yang dirasanya sangat berlebihan dan kurang pantas.

"Keterlaluan lah kalau gitu, itu saja persoalannya bukan proseduralnya. Tapi kelakuan yang keterlaluan itu jangan ke got lah kalau mau itu," kata Rustam.

Baca juga: Truk Tak Kuat Nanjak dan Terguling, Seorang Wanita Tewas Tertimpa

Lurah Jelambar, Jakarta Barat, Agung Tri Atmojo dan panitia acara diperiksa terkait video berisi sejumlah pegawai honorer K2 harus masuk got dalam sebuah 'tes lapangan'.

Pemeriksaan terhadap Lurah Jelambar dan panitia kegiatan tersebut melibatkan Tim Inspektorat gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Jakarta Barat.

"Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Chaidir mengatakan, apabila hasil dalam berita acara pemeriksaan disimpulkan terdapat dugaan indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disipliner dari ringan hingga berat dengan pembebasan jabatan lurahnya.

rn
Penulis :
Gilang