Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sita Rp6,8 Miliar pada OTT Pekanabaru, Pj Wali Kota Diduga Terima Rp2,5 Miliar

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sita Rp6,8 Miliar pada OTT Pekanabaru, Pj Wali Kota Diduga Terima Rp2,5 Miliar
Foto: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu dini hari (4/12/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - KPK menyita uang senilai Rp6,8 miliar dalam kasus mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM). Diduga Risnandar menerima uang Rp2,5 miliar dalam perkara tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan para tersangka melakukan aksinya dengan modus memotong anggaran ganti uang (GU) Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untun kepentingan Risnandar dan diduga ia menerima uang Rp2,5 miliar.

"Saudara NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada saudara RM dan saudara IPN melalui ajudan Pj Walkot Pekanbaru. Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran makan minum tahun anggaran APBD 2024, dari penambahan ini diduga Pj walkot menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron, Rabu (4/12/2024).

Dalam perkara tersebut, sebanyak sembilan orang diamankan KPK dan uang senilai Rp6,8 miliar disiti dalam kasus tersebut.

"Dari rangkaian tersebut tim mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru, dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,820 miliar," ujar Ghufron.

Risnandar Mahiwa (RM) bersama dua orang lainnya Indra Pomi Nasution (IPN), dan Novin Karmila (NK) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Uang hasil penyitaan tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam OTT di Pekanbaru, Riau. Pertama uang sebesar Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), di wilayah Pekanbaru.

Selanjutnya Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

Kemudian uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasiotion, di rumahnya di Pekanbaru. Indra mengakui bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.

Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho. Selanjutnya sebanyak Rp1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha. dan Rp100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Risnandar.

Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta. Penyidik KPK selanjutnya membawa sembilan orang tersebut beserta barang buktinya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Khalied Malvino