HOME  ⁄  Nasional

Ormas Islam Bisa Terbitkan Sertifikasi Halal, Ini Kata Rieke PDIP

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Ormas Islam Bisa Terbitkan Sertifikasi Halal, Ini Kata Rieke PDIP

Pantau.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menilai sertifikasi halal yang akan diatur dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertujuan untuk tidak mempersulit ekonomi rakyat khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kita itu berkaca dari pengalaman dan masukan dari masyarakat, ormas, maupun dunia usaha. Mereka semua sampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal itu lama dan menguras energi maupun biaya," kata Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: F-PKS Tegas Menolak Jika Omnibus Law Hapus Sertifikasi Halal

Dia menilai pemerintah ingin memangkas energi dan biaya dalam pengurusan sertifikat halal sehingga secara prinsip DPR akan mendukung.

Rieke juga menilai masalah mendasar adalah peraturan yang tidak mempersulit ekonomi rakyat khususnya UMKM sehingga prinsipnya birokrasi jangan berbelit, ringkas, cepat, dan bisa diakses semua masyarakat yang membutuhkan.

"Jangan dimonopoli (proses sertifikasinya). Itulah kenapa kemarin kita buat UU Jaminan Produk Halal," ungkap.

Baca juga: MUI Tak Masalah Jika Sertifikasi Halal Sifatnya Tidak Wajib

Menurutnya, DPR RI membuka diri bagi semua pihak untuk memberi masukan soal sertifikasi halal seperti ormas maupun para ahli.

Ia menginginkan agar masyarakat urus sertifikasi halal itu senang karena jadi nilai tambah ekonomi, bukan takut karena beban biaya atau takut dengan aturan yang ribet.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah

Terpopuler