
Pantau.com - Kasus kematian Delis Sulistina (13) siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya, yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong sekolahnya akhirnya terungkap. Ironis, pelaku pembunuhan keji itu ternyata ayah kandungnya sendiri, Budi Rahmat (45) yang kini berstatus tersangka.
Penyebab pembunuhan itu pun sangat sepele. Delis dihabisi nyawanya hanya karena minta uang untuk biaya study tour sebesar Rp400 ribu.
"Ya memang benar, tersangka dalam kasus ini adalah ayahnya, berinisial BR. Korban dibunuh tersangka di sebuah rumah kosong dekat tempat ayahnya bekerja,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, dalam konferensi pers, di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Polisi Belum Pastikan Penyebab Tewasnya Siswi SMP di Gorong-gorong
Kejadian itu bermula pada Kamis sore, 23 Januari 2020. Usai pulang sekolah, korban naik kendaraan umum menuju rumah ayahnya di Kecamatan Tawang. Lalu, korban jalan kaki ke tempat ayahnya bekerja. Maksud Delis menemui ayahnya yakni untuk meminta uang biaya study tour yang telah dijanjikannya sebesar Rp400 ribu.
“Kebetulan ayahnya sedang kerja di sebuah rumah makan itu. Lalu korban sekitar pukul 19.00 WIB disuruh menunggu di rumah kosong itu,” terangnya.
“Lalu terjadi perdebatan. Karena ayahnya hanya bisa mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu. Sedang Rp100 ribu pinjam dari bosnya, Rp 200 ribu dari celengannya. Saat terjadi debat itu, ayahnya ngaku khilaf lalu mencekik leher korban,” sambungnya.
Setelah korban tewas jasadnya ditinggal di rumah kosong itu dan pelaku kembali bekerja ke rumah makan tersebut. “Sekitar pukul 22.30 WIB pelaku kembali ke rumah kosong itu dan mengikat korban dengan kabel menuju ke gorong-gorong depan sekolahnya dalam keadaan hujan lebat,” ujar Anom.
Lalu, pelaku memasukkan korban ke lubang gorong-gorong berdiameter 40 centimeter dengan posisi kaki duluan. “Di masukkan secara paksa. Lalu pelaku kembali ke rumahnya dan istirahat,” tambahnya.
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Aliran Banjir Kanal Barat Tambora
Akibat kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun, pasal 76c UU No. 35 TH 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 TH 2002 tentang perlindungan anak.
Barang-bukti yang diamankan antara lain motor bebek, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter.
rn- Penulis :
- Adryan N