Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sindiran Tito Karnavian kepada Pemda Soal Penetapan Status Darurat

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Sindiran Tito Karnavian kepada Pemda Soal Penetapan Status Darurat

Pantau.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penetapan status darurat terkait penanganan virus korona dan COVID-19 oleh pemerintah daerah harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Karena kebijakan tersebut sangat berkaitan dengan bidang lain, terutama ekonomi, moneter, dan fiskal," kata Tito dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Senin (16/3/2020).

Tito mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa hal yang mutlak menjadi kewenangan pusat, seperti pertahanan, keamanan, agama, politik luar negeri, dan moneter serta fiskal.

Baca juga: Mendagri Tito dan Istri Negatif Korona

Karena itu, kebijakan pemerintah daerah terkait penanganan virus korona penyebab COVID-19 yang dapat melampaui kewenangan pemerintah pusat harus dikonsultasikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.

"Semua kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Doni.

Baca juga: Pemerintah Daerah Harus Kolaborasi Pentahelix Tangkal Penyebaran Korona

rn
Penulis :
Widji Ananta