Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anies Tegaskan Tak Batasi Jumlah Kendaraan di Jalan saat Jakarta PSBB

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Anies Tegaskan Tak Batasi Jumlah Kendaraan di Jalan saat Jakarta PSBB

Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta tidak akan membatasi jumlah kendaraan di jalan.

"Jumlah kendaraan tidak berkurang," kata Anies dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Kendati, ia menyebut akan ada pembatasan jam operasi angkutan umum di jalan. "Jam operasi dari jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB," kata Anies.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Dilarang Berboncengan Selama PSBB di Jakarta

Aturan jam operasi tersebut berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Kata Anies, untuk kendaraan pribadi, tidak ada pembatasan jam operasi.

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing, artinya kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang," kata Anies.

Baca juga: Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 Jelang PSBB Korona Jakarta

Anies mengatakan, pembatasan jumlah penumpang itu juga akan diterapkan untuk angkutan umum, di mana kapasitas penumpang dipangkas hingga 50 persen.

"Dikuranginya pada volume penumpang per kendaraan. Jadi yang biasanya misalnya bus itu kapasitasnya 50 penumpang, dikurangi jadi 25. Gerbong (kereta) yang biasanya kapasitasnya 100,  jadi 50. Tetapi jumlah kendaraan tidak berkurang," kata Anies.

Penulis :
Noor Pratiwi