Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DKI Jakarta Bebaskan 100% PBB-P2 untuk Sekolah Swasta Mulai 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DKI Jakarta Bebaskan 100% PBB-P2 untuk Sekolah Swasta Mulai 2026
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Para siswa SDN Gunung 01 Pagi, Kebayoran Baru, berkumpul di lapangan sekolah, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk sekolah swasta di Jakarta mulai tahun 2026.

Kebijakan Berdasarkan Keputusan Gubernur

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025. Pembebasan pajak ini berlaku untuk seluruh sekolah swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Terobosan Kebijakan Pajak

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah terobosan yang belum pernah dilakukan pada era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pendidikan swasta.

Tujuan Pembebasan PBB-P2 untuk Sekolah Swasta

Prastowo menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan pengelola sekolah swasta yang merasa terbebani dengan pajak yang tinggi. Pembebasan PBB-P2 diharapkan dapat meringankan biaya operasional sekolah swasta.

Harapan terhadap Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional sekolah swasta, yang pada gilirannya dapat membantu menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan juga dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta, khususnya bagi masyarakat yang memanfaatkan sekolah swasta.

Keberpihakan terhadap Pendidikan

Prastowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan pajak, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyediakan akses pendidikan bagi lebih banyak masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf