HOME  ⁄  Nasional

DKI Jakarta Ajak Warga Laporkan Penjualan Daging Anjing dan HPR untuk Konsumsi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DKI Jakarta Ajak Warga Laporkan Penjualan Daging Anjing dan HPR untuk Konsumsi
Foto: (Sumber : Tangkapan layar - Kepala Dinas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok dalam kegiatan "Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR" di Jakarta, Senin (8/12/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.)

Pantau - Pemprov DKI Jakarta mengajak warga untuk melaporkan tempat yang menjual daging anjing dan hewan penular rabies (HPR) lainnya untuk konsumsi, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang jual beli HPR sebagai pangan.

Hasudungan Sidabalok, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, menyatakan bahwa warga diminta untuk melapor dengan informasi yang jelas dan disertai bukti. Nama pelapor akan dirahasiakan untuk menjaga privasi.

Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR atau produknya, hingga penutupan usaha dan pencabutan izin usaha bagi rumah makan atau penjual yang melanggar peraturan.

Inspeksi dan Pengawasan di Lokasi Penjualan

Pemprov DKI juga akan melakukan inspeksi dan pengawasan di pasar, rumah makan, dan tempat penjualan hewan untuk mencegah perdagangan daging anjing yang terselubung.

Tujuan Pergub untuk Kota Sehat dan Ramah Hewan

Pergub ini bertujuan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota sehat, bebas rabies, dan ramah hewan, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.

Kolaborasi untuk Keberhasilan Peraturan

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas pecinta hewan, dan dunia usaha diharapkan dapat menjamin keberhasilan peraturan ini dalam menjaga kesejahteraan warga dan hewan di Jakarta.

Penulis :
Ahmad Yusuf