Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  News

Sepanjang 2025, Tercatat 493 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Lampung Selatan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Sepanjang 2025, Tercatat 493 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Lampung Selatan
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Petugas saat memberikan vaksin terhadap hewan peliharaan di Lampung Selatan. ANTARA/Riadi Gunawan.)

Pantau - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan mencatat sebanyak 493 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) terjadi sepanjang tahun 2025.

Mayoritas kasus gigitan disebabkan oleh anjing, disusul oleh kucing dan kera.

Virus Rabies dan Dampaknya

Virus rabies yang ditularkan melalui gigitan hewan atau kontak air liur ke luka terbuka atau membran mukosa merupakan jenis virus lyssa.

Virus ini menyerang sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan gejala serius seperti perubahan perilaku, kesulitan menelan, kelumpuhan, hingga kejang.

Langkah Pencegahan dan Penanganan

Dinas Kesehatan Lampung Selatan melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran rabies, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rabies serta pentingnya segera mendapatkan penanganan medis setelah tergigit.

Korban gigitan mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR), sesuai pedoman dari Kementerian Kesehatan.

Selain itu, pencatatan dan pelaporan kasus dilakukan secara rutin melalui sistem surveilans.

Upaya penanggulangan rabies juga dilakukan secara lintas sektor melalui kerja sama dengan Dinas Peternakan, aparat desa, serta tokoh masyarakat.

Penulis :
Gerry Eka