Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Aktivitas Warga di 10 Kecamatan Tangerang Ini Jadi Fokus Selama PSBB

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Aktivitas Warga di 10 Kecamatan Tangerang Ini Jadi Fokus Selama PSBB

Pantau.com - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memperketat kegiatan warga di luar rumah yang berada pada 10 kecamatan menjelang berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Sabtu (18/4) terkait pandemi virus korona  penyebab COVID-19.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, warga yang berdomisili pada 29 kecamatan seluruhnya harus mentaati PSBB tersebut. "Petugas harus melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah bagi warga di Kecamatan Teluknaga, Pasar Kemis, Kelapa Dua, Kosambi, Pagedangan, Curug, Cisauk, Jayanti, Cikupa dan Kecamatan Tigaraksa," katanya di Tangerang, Jumat (17/4/2020).

Hal tersebut sehubungan dengan keluarnya pedoman PSBB berupa Peraturan Bupati (Perbup) No.20 tahun 2020 selama 14 hari dimulai 18 April 2020.

Menurut dia, dalam Perbup soal PSBB tersebut mengatur sebanyak 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan. Sedangkan tujuannya adalah percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang dan berlaku pada 29 kecamatan dan 426 desa/kelurahan.

Baca juga: Hari Ketiga Pelaksanaan PSBB, Jalanan Depok Lengang

Upaya memperketat terhadap 10 kecamatan tersebut karena memiliki penduduk yang padat, terdapat banyak kegiatan usaha, seperti pabrik, pusat perdagangan.

Demikian pula adanya Perbup tersebut untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah serta antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus.

Mantan anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan dalam Perbup juga dijelaskan untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial dan ekonomi warga setempat.

Menyangkut ruang lingkup dalam Perbub tersebut termasuk hak dan kewajiban diantaranya pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

Sumber daya penanganan, satuan tugas siaga COVID-19 hingga tingkat RT/RW termasuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembiayaan dan sanksi.

Baca juga: Bodebek Setujui Penghentian Operasional KRL Selama PSBB

Dia menambahkan, warga harus menjaga jarak satu hingga dua meter, membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Demikian pula menjalankan kegiatan keagamaan di rumah dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan.

Sebelumnya, penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menkes No. Hk.01.17/Menkes/249/2020 se wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sosialisasi perlu digelar sebelum diterapkan selama tiga hari yakni mulai Rabu (15/4) hingga Jumat (17/4) agar dapat diketahui publik. 

Penulis :
Noor Pratiwi