Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

KPK Buka Peluang Tahanan Ajukan Tahanan Rumah, Penyidik Lakukan Penelaahan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Buka Peluang Tahanan Ajukan Tahanan Rumah, Penyidik Lakukan Penelaahan
Foto: (Sumber: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tahanan lain di Rutan Cabang KPK dapat mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, "Permohonan bisa disampaikan."

Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan akan ditelaah oleh penyidik.

"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," ujarnya.

KPK menegaskan keputusan terkait penahanan tetap berada pada kewenangan penyidik dalam setiap perkara.

Sebelumnya, muncul informasi bahwa Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan menjelang Lebaran.

Informasi tersebut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa setelah menjenguk suaminya di rutan.

Ia mengatakan, "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam."

Ia juga menyebut, "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada."

Menurutnya, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain meski belum terkonfirmasi saat itu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.

Ia juga menyarankan jurnalis untuk mencari informasi lanjutan.

"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

Permohonan tahanan rumah diajukan oleh keluarga pada 17 Maret 2026.

KPK memastikan tetap melakukan pengawasan selama masa tahanan rumah.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024.

Ia sempat ditahan di Rutan KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak.

Kasus tersebut disebut merugikan negara sekitar Rp622 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti