
Pantau.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta memastikan donor darah di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
"Hukum makruh pun hilang karena tingginya kebutuhan terhadap stok darah saat ini. Sehingga tidak apa-apa mendonorkan darah saat berpuasa," kata Ketua Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa di Jakarta.
Baca juga: Infografis 5 Manfaat Donor Darah yang Tak Banyak Kita Ketahui
Zulfa menganjurkan pendonor harus dalam keadaan sehat sehingga donor darah yang telah dilakukannya tidak menyebabkan lemas berlebih.
"Boleh saja berdonor darah. Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa," ujar Zulfa.
Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Boleh Dialokasikan untuk Penanganan COVID-19
Pemerintah Kota Jakarta utara bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara menggalakkan program donor darah, dikarenakan kurangnya ketersediaan darah selama pandemi virus corona (COVID-19).
Donor darah sukarela itu digelar di 31 kelurahan. Setiap kelurahan ditargetkan mendapatkan 50 pendonor atau kantong darah.
- Penulis :
- Widji Ananta









