
Pantau - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan keterangan tanpa babi dan tanpa lemak babi yang dicantumkan restoran tidak serta-merta menjamin makanan yang disajikan telah memenuhi ketentuan halal.
Menurut Asrorun, keterangan tersebut pada dasarnya hanya bersifat deklarasi sepihak yang disampaikan pelaku usaha dan belum cukup menjadi dasar untuk menyatakan suatu menu halal.
“Yang tanpa babi, tanpa lemak babi itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada babi dan tidak ada lemak babi, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ungkap Asrorun.
Kehalalan Ditentukan Bahan hingga Proses Pengolahan
Asrorun menjelaskan status kehalalan makanan tidak hanya ditentukan berdasarkan ada atau tidaknya unsur babi maupun produk turunannya.
Penentuan halal juga harus memperhatikan bahan baku yang digunakan serta proses pengolahan makanan.
Untuk makanan berbahan dasar hewan, proses penyembelihan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan status kehalalannya.
Asrorun mencontohkan makanan berbahan daging sapi yang tetap harus diperiksa proses penyembelihannya meskipun jelas tidak menggunakan daging babi.
Apabila sapi tidak disembelih sesuai ketentuan syariat Islam, daging tersebut menjadi haram dikonsumsi oleh umat Islam.
“Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ tanpa babi, dagingnya sudah jelas sapi, tetapi daging sapinya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim,” kata Asrorun.
Selain penyembelihan, proses pengolahan daging tersebut juga harus diperhatikan untuk memastikan makanan memenuhi ketentuan halal.
Persoalan serupa dapat terjadi pada makanan berbahan dasar hasil laut yang pada dasarnya halal.
Status makanan berbahan ikan dapat berubah apabila dalam proses pengolahannya digunakan bahan yang tidak halal.
Asrorun mencontohkan makanan hasil laut yang ditambahkan arak ketika dimasak.
“Misalnya menunya hasil laut, sudah jelas halal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal. Di situ ditambahkan arak, misalnya, dalam proses memasaknya,” ujar Asrorun.
MUI Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal
Asrorun menekankan pernyataan mengenai kehalalan suatu produk tidak semestinya hanya didasarkan pada deklarasi sepihak dari pelaku usaha.
Produk perlu menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan sertifikasi halal untuk memberikan kepastian mengenai status kehalalannya.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak cukup hanya mencantumkan keterangan bahwa produknya tanpa babi maupun lemak babi kemudian menyebutnya halal tanpa melalui pemeriksaan.
“Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan tanpa babi, tanpa lemak babi, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal),” ungkap Asrorun.
Asrorun juga mengingatkan pencantuman informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Karena itu, pelaku usaha didorong segera mengurus sertifikasi halal untuk memberikan kepastian mengenai status produk sekaligus perlindungan kepada konsumen.
- Penulis :
- Arian Mesa




