billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Imbas Pelarungan WNI, Penyalur ABK Long Xing 629 Bakal Digarap Polri

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Imbas Pelarungan WNI, Penyalur ABK Long Xing 629 Bakal Digarap Polri

Pantau.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Satgas TPPO Bareskrim segera memeriksa beberapa perusahaan penyalur anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 terkait penyelidikan kasus dugaan perdagangan orang yang diduga dialami para ABK.

Pasalnya, diduga pemberangkatan ABK dilakukan tidak sesuai prosedur yang semestinya. Selain itu, dua dari tiga perusahaan jasa penyalur tenaga kerja tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap.

"Ya pastilah (diperiksa). Dua perusahaan yang memberangkatkan tidak berizin," ucap Sambo saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Polri Beberkan Kronologi Perekrutan ABK ke Kapal China Long Xing 629

Pada Selasa 12 Mei 2020, Satgas TPPO telah memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, dalam kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan lantaran dari 14 ABK Long Xing 629, tercatat empat paspor ABK diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Priok dan 10 paspor terbitan Imigrasi Pemalang.

"Kami cek kebenaran paspor dan datanya. Kami (periksa secara) virtual dengan Imigrasi Pemalang. Kalau Imigrasi Tanjung Priok, kami datangi," kata jenderal bintang satu itu.

Baca juga: Indonesia Bawa Isu Perbudakan ABK di Kapal China ke Dewan HAM PBB

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa Syahbandar Tanjung Priok yang menerbitkan buku pelaut bagi para ABK.

Sebelumnya, sebanyak 14 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 sudah selesai diperiksa polisi. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu 9 Mei 2020, di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)‎ Jakarta.

Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung menuturkan tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memeriksa para saksi menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. "14 ABK sudah diperiksa semua secara langsung. Penyidik menggunakan APD memeriksa para saksi," ujar Kombes John.

rn
Penulis :
Widji Ananta