Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPU Jabar Belum Terima Surat Rekomendasi Sanksi Pasangan Hasanah dan Asyik

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPU Jabar Belum Terima Surat Rekomendasi Sanksi Pasangan Hasanah dan Asyik

Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum menerima surat rekomendasi penetapan sanksi dari Bawaslu kepada Pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan Hasanudin-Anton Charliyan.

Kedua pasangan itu terancam sanksi terkait kaos #2019GantiPresiden yang dibentangkan pada Debat Publik Kedua di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2018 lalu.

"Belum yah, belum dapat surat (rekomendasi sanksi dari Bawaslu)," ujar Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Debat Pilgub Jabar Berakhir Ricuh, KPU: Kami Kecolongan

Sebelumnya, Bawaslu Jabar menyatakan surat rekomendasi sanksi akan diserahkan ke KPU pada Rabu, 23 mei 2018. Pasangan nomor urut 2 dan 3 itu dinilai telah melanggar tata tertib dan prosedur debat publik kedua beberapa waktu lalu.

Namun hingga saat ini, KPU mengonfirmasi bahwa rekomendasi tersebut belum diterima. Sehingga keputusan apakah layak keduanya mendapatkan sanksi atau tidak, belum bisa diputuskan KPU.

Meski begitu, apabila surat rekomendasi dari Bawaslu sudah diterima, maka KPU akan segera melakukan rapat pleno.

"Begitu ada surat sampai, langsung kita rapat pleno," katanya.

Baca juga: Debat Publik Ketiga Pilgub Jabar Kedepankan Persaudaraan dan Silaturahmi

Menurut Yayat, dalam rapat pleno akan meninjau apakah keduanya layak diberikan sanksi atau tidak, serta memutuskan mengenai jenis pelanggaran yang akan mereka terima jika memang terbukti melanggar.

Adapun sanksi yang bisa mereka terima seperti peringatan secara lisan, tertulis, bahkan yang lebih berat yakni dilarang ikut dalam debat publik ketiga.

"Kalau ada pelanggaran administrasi kita kan akan memilih sanksinya apa. Untuk memilih itu kan harus rapat pleno," katanya.

Penulis :
Adryan N