HOME  ⁄  Nasional

Polisi Pastikan Akan Proses Hukum Remaja Penghina Presiden

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Pastikan Akan Proses Hukum Remaja Penghina Presiden

Pantau.com - Penyidik Polda Metro Jaya tetap menyelidiki kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Polisi memastikan proses hukum S (16) tetap berjalan untuk menunjukan bahwa semua yang melanggar aturan akan diproses.

"Kita tetap proses dan anaknya dititipkan di tempat anak yang menjalani proses hukum di Cipayung Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Viral! Video Seorang Pemuda Ancam dan Tantang Presiden Jokowi

Argo menuturkan penyidik tidak menahan S lantaran berusia di bawah umur sehingga dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus Jakarta Timur. Selain itu, Argo mengungkapkan S tidak menjalani penahanan sesuai Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Aturan itu mengatur anak dibawah usia yang menjalani ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun tidak ditahan. Argo mengatakan S dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun.

Baca juga: KPAI: Remaja Penghina Presiden Sebaiknya Disanksi Minta Maaf

Ia menegaskan proses hukum terhadap S mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak lantaran berusia dibawah umur. Penyidik juga menyelidiki lima orang teman sekolah S yang diduga merekam dan menyebarkan rekaman video.

Penulis :
Adryan N