Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PSBB di Kota Bekasi Diperpanjang hingga 2 Juli 2020

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

PSBB di Kota Bekasi Diperpanjang hingga 2 Juli 2020

Pantau.com - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 2 Juli 2020, menyusul berakhirnya masa perpanjangan PSBB yang keempat pada Kamis 4 Juni 2020.

Wali Kota Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB mulai Jumat, 5 Juni 2020 sampai 2 Juli 2020 karena penularan COVID-19 masih terjadi dan warga membutuhkan masa adaptasi menuju tatanan hidup normal baru.

"Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran COVID-19 sehingga perlu perpanjangan kelima dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan COVID-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihubungi dari Bekasi, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Gugus Tugas Umumkan 102 Daerah Siap Terapkan New Normal

Wali Kota meminta seluruh warga yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Kota Bekasi mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PSBB. "Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran wabah korona," katanya.

Mengenai pemulihan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, ia menjelaskan, pemerintah kota akan menjalankannya secara bertahap sejalan dengan proses adaptasi terhadap tatanan normal baru.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Baca juga: Pemerintah Harus Lindungi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi

Rahmat mengingatkan kepala organisasi perangkat daerah untuk mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam masa adaptasi terhadap tatanan normal baru.

Ia mengatakan bahwa ASN dengan kondisi tertentu seperti memiliki riwayat penyakit menahun atau sedang hamil atau berstatus sebagai orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan atau terjangkit COVID-19 tetap tidak boleh bekerja di kantor selama masa perpanjangan PSBB.

"Ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus korona di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata dia.

Penulis :
Noor Pratiwi