Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR Tegaskan Panduan Belajar Selama COVID-19 Perlu Dikaji Ulang

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Komisi X DPR Tegaskan Panduan Belajar Selama COVID-19 Perlu Dikaji Ulang

Pantau.com - Anggota DPR RI Komisi X Ali Zamroni menilai panduan pembelajaran selama COVID-19 perlu ditinjau kembali. Menurut panduan Kemendikbud hanya daerah dengan zona hijau yang di perbolehkan melaksanakan belajar tatap muka yaitu 6 persen atau sekitar 85 kab/kota zona hijau se-Indonesia.

Dalam hal ini Ali berpendapat sebaiknya dilakukan penundaan kegiatan belajar mengajar di sekolah apabila saat ini hanya ada 6 persen saja sekolah yang berada di zona hijau. Ia menilai kebijakan tersebut akan membuat masyarakat gusar dan bertanya-tanya mengenai jaminan keamanan jangka panjang bagi siswa dan guru.

"Masih banyak yang harus diatur secara rinci apabila KBM tatap muka akan dilakukan, di antaranya terkait koordinasi dan sosialisai Kemendikbud kepada pemda yang berada di zona hijau. Apakah sudah maksimal? Jangan sampai kebijakan itu membuat situasi panik atas ketidaksiapan orang tua murid. Persoalan urgent lain yang harus di perhatikan ialah soal anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan KBM tatap muka ini, apakah Pemda sudah merancang kesiapan anggaran untuk memfasilitasi?," kata dia, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Ketua Komisi X Minta Kemendikbud Bentuk Gugus Tugas Relaksasi UKT

Fokus Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 

Dari data panduan Kemendikbud, terhitung hanya 6 persen wilayah di Indonesia atau sekitar 85 kabupaten yang sudah dalam zona hijau, bagaimana dengan 94 persen atau 492 kab lainnya yang masih kuning, oranye, merah?

"Jika pemerintah hanya memperhatikan kondisi belajar bagi zona yang aman, padahal hanya sedikit dari sekian banyak sekolah yang tak membuka aktivitas belajar tatap muka, lantas bagaimana nasib belajar siswa yang daerahnya masih dalam kawasan zona awas?" papar Ali.

Selain itu, sekolah-sekolah yang beradada di zona hijau juga belum tentu siap untuk melaksanakan KBM tatap muka. Terlebih sekolah-sekolah di zona hijau rata-rata bukan di daerah perkotaan, artinya sekolah itu bahkan tidak memiliki sarana dan akses kesehatan yang memadai.

Baca juga: Komisi II DPR Sepakat Perppu Pilkada Disahkan Menjadi Undang-Undang

Ali Zamroni menilai penundaan bisa dilakukan dengan catatan kemendikbud harus mereview sistem pembelajaran daring yg sudah berjalan selama ini. Lebih memperhatikan kebutuhan siswa dalam fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Selain itu, pemerataan akses teknologi PJJ yang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya, juga harus dicarikan jalan keluar. Di Lebak Selatan, misalnya, untuk akses internet bagi pelajar masih sangat sulit aksesnya.Siswa kurang mampu harus diberikan kuota/paket data agar tetap ikut KBM secara daring, dan materi pembelajaran lebih dirancang dengan efektif dan tidak membebani siswa," pungkasnya.

Ali Zamroni berpendapat jika memang belum siap sebaiknya di tunda sampai akhir 2020 ini. Dan di rasa itu akan lebih baik. Dengan cacatan bahwa kemendikbud harus mereview sistem pembelajaran daring dan PJJ yang telah berjalan selama ini dan di sempurnakan serta tidak membebani siswa dan orang tua didik.

Penulis :
Widji Ananta