Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

ICW: Hakim Harus Tolak PK Djoko Tjandra

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

ICW: Hakim Harus Tolak PK Djoko Tjandra

Pantau.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra pada hari ini.

"ICW mendesak agar hakim dapat menolak permohonan PK yang diajukan oleh buronan Kejaksaan tersebut. Setidaknya ada beberapa alasan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Senin (20/7/2020).

Pertama, kata dia, persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya. "Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan," ujar Kurnia.

Kedua, lanjut Kurnia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK.

Baca juga: Sidang PK Djoko Tjandra Akan Digelar PN Jaksel

Kemudian ketiga, ia mengatakan Djoko Tjandra selama ini diketahui tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. "Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya sehingga Majelis Hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum (Kejaksaan) dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Selain itu, ia mengungkapkan banyak pemberitaan yang juga menyebutkan Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia. Atas dasar informasi tersebut, pemerintah seharusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan Pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," ujar Kurnia.

Baca juga: Azis Syamsuddin Minta Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

rn
Penulis :
Noor Pratiwi