HOME  ⁄  Nasional

Pekerja Hiburan Malam Geruduk Balai Kota DKI, Ancam Unras Lebih Besar

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Pekerja Hiburan Malam Geruduk Balai Kota DKI, Ancam Unras Lebih Besar

Pantau.com - Sejumlah pegawai dan pemilik tempat hiburan malam berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut tetap bisa beroperasi meski di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, berdasarkan audiensi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) didapatlah kesimpulan, pegawai dan pengunjuk rasa akhirnya diminta untuk bertemu dengan gugus tugas COVID-19.

"Hasil audiensi tadi kami menyarankan agar bertemu dengan tim gugus tugas COVID-19, dengan memaparkan protokol COVID-19 dan bisa meyakinkan tim gugus tugas," kata Cucu saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Demi Pembangunan Kereta Cepat, 24 Bangunan di Cipinang Melayu Dibongkar

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait tuntutan pembukaan tempat hiburan.

Para karyawan tempat hiburan kata dia masih menunggu keputusan Pemprov DKI mengenai tanggal pembukaan tempat hiburan dan  mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar apabila Pemprov DKI belum memutuskan waktu pembukaan tempat hiburan.

"Harusnya minggu ini sudah ada keputusan, kalau  sampai tidak dan diulur-ulur, kami akan melakukan gelombang kedua dan itu jauh lebih besar," ujar Hana.

Hana mengatakan aksi demonstrasi kali ini akibat pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal  pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati.

Baca juga: Anies Ingin Reformasi Total Pendidikan, Merger Sekolah Swasta dan Negeri

Namun, menurutnya, sampai saat ini keputusannya adalah tempat hiburan belum dibuka. Menurut dia, selama ini imbauan dan diskusi tidak pernah diciptakan dalam rangka mencari solusi terbaik buat semua pihak. "Mulai dari tidak sanggup membayar sewa kontrak rumah, diusir dari kontrakan, tidak mampu membayar sekolah anak, membayar cicilan kendaraan, dan tidak dapat membeli makan," tuturnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama lagi selama 14 hari mulai dari 17 Juli 2020. Anies mengatakan pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin.

Anies meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Pada masa perpanjangan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi, salah satunya tempat hiburan.

rn
Penulis :
Widji Ananta

Terpopuler