HOME  ⁄  News

Polda Maluku Amankan 3 Pengelola Tempat Hiburan Terkait TPPO di Masohi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polda Maluku Amankan 3 Pengelola Tempat Hiburan Terkait TPPO di Masohi
Foto: Aparat Direktorat Reskrimum Polda Maluku saat mendatangi tempat yang diduga menjadi tempat TPPO di Masohi, Maluku Tengah. Kamis (9/1/2025). ANTARA/Winda Herman.

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat hiburan Diamond Billiard dan Karaoke, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kota Masohi.

Tiga orang terduga pelaku yang terkait dengan kasus ini telah diamankan. Mereka adalah RAR (23), AW (36), dan BI (40), yang diketahui merupakan pengelola tempat hiburan tersebut.

“Ketiga pelaku saat ini sudah berada di Mapolda Maluku untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, Jumat (10/1).

Menurut Kombes Areis, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik eksploitasi di tempat tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum segera bergerak dari Ambon menuju Masohi.

Baca Juga:
Remaja Asal Aceh Diduga Korban TPPO Berangkat ke Bandara Soetta Diarahkan Lewat HP
 

Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Saat pemeriksaan dilakukan di lokasi, polisi menemukan dua korban berinisial DIP (15) dan MR (16). Keduanya adalah anak di bawah umur yang diduga dipaksa bekerja di Diamond Billiard dan Karaoke.

“Selain korban, kami juga mengamankan tiga pelaku yang berperan sebagai pemilik tempat, penanggung jawab, dan perekrut korban,” jelas Kombes Areis.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sprin/01/I/RES.1.24./2025, tanggal 2 Januari 2025, serta Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, 9 Januari 2025.

Komitmen Berantas TPPO

Kasus ini, menurut Areis, menjadi bukti nyata komitmen Polda Maluku dalam memberantas kejahatan perdagangan orang yang merugikan masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban eksploitasi.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan TPPO, terutama di jalur-jalur transit perdagangan orang,” tegasnya.

Areis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan indikasi TPPO. “Jika melihat atau mendengar adanya tawaran pekerjaan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengungkap kejahatan ini,” katanya.

Saat ini, Polda Maluku terus mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Kombes Areis menegaskan, para pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Ryansyah