
Pantau.com - Tim kepolisian menangkap pelaku kasus fetish kain berkedok riset 'G' alias Gilang di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, Jumat (7/8/2020).
Dari data yang dihimpun, penangkapan Gilang dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Petugas mendapati Gilang berada di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, lalu membawanya ke Polres setempat pada 6 Agustus kemarin.
Baca juga: Unair Resmi DO 'Gilang Bungkus' Fetish Kain Jarik
Setelah ditangkap, Gilang dibawa ke RSUD Kapuas untuk dilakukan uji cepat COVID-19 yang hasilnya nonreaktif. Selanjutnya ia akan dibawa ke Surabaya guna disidik personel Polrestabes Surabaya. Saat ditangkap, polisi juga menyita satu ponsel milik Gilang.
Dalam kasus ini polisi menjerat Gilang dengan pasal berlapis, yaitu pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan pasal 335 KUHP.
"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Andiko.
Sebelumnya di media sosial viral sebuah thread pemilik akun Twitter mufis @m_fikris. Ia mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria berinisial G. Akun Twitter itu membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain.
Baca juga: Kasus 'Gilang Bungkus' Berlanjut, Polisi Telah Datangi Kamar Kos Pelaku
- Penulis :
- Noor Pratiwi