
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, untuk segera mengambil tindakan tegas terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditangani secara menyeluruh guna melindungi para korban serta memastikan keadilan.
"KPAI hari ini memutuskan untuk menyampaikan kasus ini langsung ke Pak Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial, agar penanganan terhadap korban dan kondisi panti dapat segera dilakukan," kata Ai saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Ai menyoroti pentingnya langkah rehabilitasi bagi anak-anak yang menjadi korban, serta meminta agar perhatian juga diberikan pada para pelaku yang masih dalam pengejaran.
"Perlu pendekatan kompleks dan komprehensif untuk memastikan anak-anak ini mendapat perlindungan yang layak," ujar Ai. KPAI juga menekankan perlunya mitigasi dan relokasi bagi anak-anak penghuni panti asuhan tersebut.
Baca Juga:
KPAI: Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta untuk Judi Online, Fenomena yang Sangat Memprihatinkan
Sebelumnya, Kepolisian Metro Tangerang telah menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pelecehan tersebut. Kedua tersangka kini dalam penahanan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap lebih banyak fakta di balik kasus ini.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola oleh Dinas Sosial setempat. Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, berjanji akan mengawal ketat proses hukum kasus ini dan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang memadai.
"Kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Nurdin pada Jumat (4/10/2024).
Dengan keterlibatan Kementerian Sosial dan koordinasi dengan pihak berwenang, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan, dan anak-anak yang menjadi korban bisa mendapatkan perlindungan serta hak-haknya kembali terjamin.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah