Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Sebut Public Figure Ditangkap Narkoba Bilang Isi Waktu saat Pandemi

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Polisi Sebut Public Figure Ditangkap Narkoba Bilang Isi Waktu saat Pandemi

Pantau.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan Reza Artamevia telah mengku menggunakan sabu selama empat bulan terakhir karena pandemi COVID-19.

"Beberapa public figure yang kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," kata Yusri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Baca juga: 2 Kali Tertangkap Narkoba, Reza Artamevia: Saya Mohon Maaf Lahir Batin

Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.

Baca juga: Polisi: Reza Artamevia Positif Narkoba, Ditemukan 0,78 Gram Sabu

Akibat perbuatannya, Reza kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, Penyanyi Reza Artamevia memohon maaf dan menyesal telah terjerat narkoba hingga membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum. “Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, sahabat, kerabat dan semua orang yang telah membantu perjalanan karir saya dan siapapun yang mengenal saya,” kata dia.

rn
Penulis :
Widji Ananta