
Pantau.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan ratusan orang sebagai tersangka dalam ricuh demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Nana menjelaskan, 131 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kericuhan dan bentrok dengan polisi pada aksi demo Kamis, 8 Oktober dan Selasa,13 Oktober 2020.
Baca juga: Jokowi Soal Vaksin: Kalau Komunikasi Tidak Baik, Bisa seperti UU Ciptaker
Kemudian dari 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 69 orang telah dilakukan penahanan. "Sebanyak 69 (tersangka) dilakukan penahanan," ujarnya.
Nana mengungkapkan, para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.
"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.
Baca juga: Pengamat UI: Tidak Mudah Menemukan Hati di Antara (Pembuat UU)
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, 131 tersangka itu telah melakukan perusakan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil polisi di Pejompongan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.
Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan perusakan pos polisi.
Adapun pasal yang dipersangkakan, terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
- Penulis :
- Noor Pratiwi