
Pantau.com - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis film dan selebgram bintang iklan terungkap berkat laporan yang menyebut adanya praktek prostitusi di sebuah hotel di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai muncikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.
"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko di Mapolres, Jumat (27/11/2020).
Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.
Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
rn- Penulis :
- Adryan N





