Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Apotek di Padang Kelola Praktik Aborsi, Sudah 30 Wanita Telah Lakukan Aborsi

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Apotek di Padang Kelola Praktik Aborsi, Sudah 30 Wanita Telah Lakukan Aborsi

Pantau.com - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, membeberkan bahwa pemilik apotek yang diduga telah menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan (aborsi) telah beroperasi sejak 2018.

"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polidi Rico Fernanda, di Padang, Minggu (14/2/2021).

Kedua pelaku dalam kasus itu I (50) dan S (50), yang adalah suami-istri pemilik Apotek IF di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang. Mereka berdua diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.

Baca juga: Baku Tembak TNI-KKB di Kabupaten Puncak Papua, Seorang Prajurit Terluka

Fernanda mengatakan dalam kurun waktu dari 2018 sampai kasusnya terungkap, I dan S mengaku telah 30 wanita hamil di luar nikah yang menjadi konsumennya. Keduanya ditangkap di Apotek IF milik mereka dan saat ini mereka ditahan Kepolisian Resor Kota Padang.

Sebelumnya, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian polisi terus mengembangkan kasusnya. Kejadian itu berawal saat petugas mendapatkan informasi Apotek IF memperjualbelikan obat-obat daftar G.

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi. "Ternyata benar mereka memperjualbelikannya (obat keras)," kata dia.

Baca juga: Detik-detik Buronan Interpol Asal Rusia Kabur di Imigrasi Bali Usai Dijenguk Teman Wanitanya

Polisi langsung menangkap mereka dan saat diinterogasi, kata dia, keduanya mengakui obat itu memang dijual kepada wanita hamil untuk aborsi dan juga pernah membantu proses aborsi. Tidak hanya sampai di sana, polisi terus mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi, berbekal riwayat transaksi dari kedua pelaku.

Pemburuan dimulai pada Jumat (12/2) dan polisi menahan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikahnya, ND (20), di kawasan Pauh, keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali menahan pasangan lain, yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25). "Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," kata dia. 

rn
Penulis :
Noor Pratiwi