
Pantau - Pemerintah akan menetapkan pola pembiayaan standar dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menyusul keluhan dari pelaku usaha apotek yang disampaikan dalam sidang ketiga debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jumat (6/2/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk merespons langsung keluhan dari Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI).
Keluhan Biaya dan Prosedur SLF Dinilai Memberatkan
Perwakilan GAPAI, Ilham, mengungkapkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur standardisasi tarif konsultan SLF, sehingga pelaku usaha kerap dikenai biaya yang sangat tinggi.
"Saya pernah dikenai biaya hingga Rp30 juta hanya untuk mengurus SLF apotek berukuran 5x8 meter," ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa proses perpanjangan SLF sangat kompleks, meskipun tidak ada perubahan pada struktur bangunan.
Ilham menjelaskan bahwa pelaku usaha tetap diwajibkan menggunakan jasa pengkaji teknis karena adanya syarat gambar ulang, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta persetujuan bangunan baru.
SLF wajib diperpanjang setiap lima tahun, sehingga beban administratif dan biaya terus berulang.
Langkah Konkret Pemerintah: Standarisasi Biaya dan Penunjukan Konsultan
Menanggapi hal ini, Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia, menyetujui perlunya penyeragaman biaya SLF.
Ia juga menyarankan agar konsultan SLF ditunjuk langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) demi menghindari praktik tarif tidak wajar.
Pemerintah melalui sidang tersebut menetapkan beberapa langkah konkret, seperti akan dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian PU untuk menetapkan standar biaya SLF secara nasional.
Selain itu, Kementerian PU diberi waktu dua bulan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan terkait pengurusan SLF.
Fitur pemutakhiran data apoteker juga akan segera diaktifkan, dengan dipimpin oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.
Komitmen Jangka Panjang Pemerintah Perkuat Iklim Usaha
Setelah sidang, Purbaya menegaskan bahwa forum serupa akan terus digelar secara rutin guna menerima lebih banyak aduan dari pelaku usaha.
Ia menyebutkan bahwa langkah ini merupakan sinyal kuat dari pemerintah bahwa hambatan-hambatan yang mengganggu dunia usaha akan terus dihapuskan.
"Pemerintah berkomitmen menghapus hambatan yang mengganggu usaha mereka," tegasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







