Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Mulai April 2026, SPBU Swasta Wajib Gunakan Solar Dalam Negeri dari Pertamina

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mulai April 2026, SPBU Swasta Wajib Gunakan Solar Dalam Negeri dari Pertamina
Foto: Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman memberi keterangan ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 6/2/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Mulai April 2026, seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di Indonesia diwajibkan menggunakan solar dalam negeri yang dibeli dari Pertamina.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, mengonfirmasi hal ini dengan menyatakan, "Iya sudah memesan solar dari Pertamina. Nanti rencananya April sudah harus menggunakan solar dalam negeri," ungkapnya.

Masa Transisi dan Mitigasi Potensi Krisis

Laode menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai pertemuan dengan badan usaha pengelola SPBU swasta dan Pertamina guna membahas detail teknis pembelian solar.

Sebagai bentuk mitigasi agar tidak terjadi gangguan pasokan, Pertamina diminta menyiapkan pelabuhan muat (loading port), pengaturan volume kargo sesuai pesanan badan usaha, dan spesifikasi bahan bakar murni (base fuel) yang memenuhi standar.

"Spek solar harus dibahas, kalau tidak nanti terjadi seperti tahun lalu, soal base fuel," ia mengungkapkan, merujuk pada kejadian akhir 2025 saat SPBU Vivo menolak base fuel untuk BBM jenis bensin karena kandungan etanol.

Permasalahan itu akhirnya dapat diselesaikan dan Vivo tetap membeli BBM dari Pertamina pada kuartal akhir 2025 setelah kuota impor mereka habis sebelum pergantian tahun.

Impor Dihentikan, Kilang RDMP Balikpapan Diandalkan

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa impor solar untuk SPBU swasta akan dihentikan sepenuhnya mulai 2026.

Ia menyampaikan bahwa jika masih terdapat pengiriman solar impor pada Januari atau Februari 2026, itu merupakan sisa dari kontrak impor tahun 2025.

"Tetapi tahun ini, Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, karena kita punya kilang sudah ada, kita tidak lagi mengeluarkan impor," ujarnya.

Kilang yang dimaksud adalah proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mampu mengolah hingga 360 ribu barel per hari atau sekitar 22–25 persen kebutuhan nasional.

Secara ekonomi, RDMP Balikpapan diperkirakan mampu menghemat impor BBM hingga Rp68 triliun per tahun dan menyumbang sebesar Rp514 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Saat dikonfirmasi mengenai SPBU swasta yang akan membeli solar dari Pertamina, Bahlil pun membenarkan kebijakan tersebut.

Penulis :
Arian Mesa