Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Kehutanan Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang di Seluruh Indonesia

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kementerian Kehutanan Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang di Seluruh Indonesia
Foto: Arsip - Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko (tengah) saat melakukan pengawasan penghentian aktivitas gajah tunggang di lembaga konservasi Mason Elephant Park, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu 25/1/2026 (sumber: BKSDA Bali)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi melarang seluruh bentuk atraksi gajah tunggang di Indonesia melalui Surat Edaran Nomor SE.6 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) atas nama Menteri Kehutanan pada 18 Desember 2025.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani dan memiliki cakupan nasional.

Larangan Berlaku Nasional dan Akan Diawasi Ketat

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir, pada Jumat (6/2/2026), menyampaikan bahwa larangan ini bersifat menyeluruh.

"SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional," ungkapnya.

Larangan ini ditujukan kepada semua lembaga konservasi yang memiliki izin merawat gajah di seluruh Indonesia.

Kemenhut juga menegaskan akan melakukan pengawasan rutin melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai wilayah untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan ini.

Sanksi bagi pelanggar akan dijatuhkan secara bertahap mulai dari Surat Peringatan I (SP I), dilanjutkan dengan SP II, dan apabila masih melanggar, akan dikenakan SP III berupa pencabutan izin lembaga konservasi.

"Apabila ada pemilik LK (lembaga konservasi) umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I (SP I), apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III (pencabutan izin LK)," ia mengungkapkan.

Fokus Baru Konservasi: Edukasi Tanpa Kontak Langsung

Alasan utama di balik pelarangan ini adalah karena praktik gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, dianggap tidak lagi sesuai dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa (animal welfare).

Gajah (Elephas maximus) sendiri merupakan satwa yang dilindungi dan dikategorikan sebagai “sangat terancam punah” oleh Daftar Merah IUCN, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Meskipun atraksi dihentikan, lembaga konservasi tetap didorong untuk menjalankan fungsi edukatifnya.

Kemenhut mendorong transformasi pengelolaan konservasi ke arah yang lebih beradab dan berorientasi pada pelestarian satwa.

Pendekatan baru yang dianjurkan mencakup edukasi mengenai perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.

Tujuan kebijakan ini adalah membangun kesadaran masyarakat bahwa konservasi bukanlah hiburan semata, melainkan bentuk penghormatan terhadap kehidupan dan alam.

Penulis :
Leon Weldrick