
Pantau - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang efisiensi energi dan air pada bangunan gedung.
Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan air, khususnya air tanah, oleh gedung-gedung di Jakarta.
"Hari ini, secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 berkaitan tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses yang partisipatif, melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kepentingan lintas sektoral," ungkap Pramono Anung saat peluncuran Pergub tersebut.
Pengawasan Ketat terhadap Penggunaan Air Tanah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap gedung-gedung yang masih menggunakan air tanah.
"Yang pertama, sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah," ia mengungkapkan.
Selain pengawasan, Pergub juga mengatur mekanisme penggunaan air agar efisien dan terkontrol pada bangunan gedung.
"Yang kedua, adalah bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut," lanjutnya.
Pengendalian untuk Cegah Penurunan Muka Tanah
Menurut Pramono, pengendalian penggunaan air tanah sangat penting untuk mencegah penurunan muka tanah di Jakarta.
"Problem utama di Jakarta, salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah, kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik," tegasnya.
Saat ini, Pramono menjelaskan bahwa Perumda PAM Jaya telah melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih di Jakarta.
Pelayanan tersebut mencakup gedung-gedung utama dan ditargetkan akan menjangkau seluruh wilayah Jakarta secara merata.
Meskipun telah diluncurkan, Pramono belum merinci isi aturan maupun sanksi bagi pelanggaran terhadap Pergub ini.
- Penulis :
- Arian Mesa







