
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga terdakwa prajurit TNI AD dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP.
"Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang di Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026).
Tiga terdakwa yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY hadir dengan seragam dinas militer, namun terdapat perbedaan pada penggunaan lengan baju.
Dua terdakwa terlihat menggulung lengan seragam, sementara satu terdakwa mengenakan pakaian dinas lapangan dengan lengan panjang dan atribut lengkap.
Penasihat hukum menjelaskan bahwa penggunaan seragam tersebut telah sesuai aturan terbaru di lingkungan Komando Pasukan Khusus.
"Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Hakim menilai keseragaman tetap penting dalam persidangan, terutama karena ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama.
"Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya," kata hakim.
Perbedaan tersebut kemudian dijelaskan oleh Oditur Militer yang menyebut salah satu terdakwa tidak dalam status penahanan sehingga terdapat perbedaan atribut.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap korban yang terjadi pada Agustus 2025 di Jakarta Timur.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








