Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polresta Banyumas Bongkar Tambang Emas Ilegal di Gumelar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polresta Banyumas Bongkar Tambang Emas Ilegal di Gumelar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Foto: (Sumber : Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi (empat dari kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers terkait pengukapan kasus tambang emas ilegal di Aula Rekonfu, Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (6/4/2026). ANTARA/Sumarwoto.)

Pantau - Polresta Banyumas mengungkap praktik tambang emas ilegal di wilayah Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Paningkaban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada 31 Maret 2026.

Tiga Tersangka dan Peran sebagai Pemodal

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SRO, NM, dan SBN.

Ketiganya diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha tambang ilegal.

Mereka menjalankan aktivitas tanpa izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB.

Produksi Emas dan Sistem Bagi Hasil

Polisi menemukan dua titik tambang dengan lubang sedalam sekitar 55 meter.

Material yang diambil kemudian diolah secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas.

Satu lubang tambang diperkirakan menghasilkan sekitar 7 gram emas per pekan dengan nilai sekitar Rp10 juta.

Hasil tersebut dibagi dengan komposisi 30 persen untuk pemodal, 30 persen pemilik lahan, 20 persen operasional, dan 20 persen untuk pekerja.

Terancam Hukuman Berat dan Dampak Lingkungan

Aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung lama, bahkan sejak 2012 oleh salah satu tersangka.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan