
Pantau - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mengecam keras pengesahan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina oleh Israel yang dinilai melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia.
Kecaman dan Alasan Penolakan
Ketua DPP IMM Bidang Hubungan Luar Negeri Fadhil Mahdi menyatakan kebijakan tersebut mencederai nilai kemanusiaan dan menjadi bentuk pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.
“Apa yang dipertontonkan Israel lewat produk hukumnya ini adalah bentuk lain dari genosida brutal yang selama ini mereka lakukan. Kami mengutuk dan mengecam keras semua yang terlibat dalam pengesahan undang-undang ini,” ungkap Fadhil di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menilai penerapan hukum yang diskriminatif terhadap warga Palestina menunjukkan adanya praktik sistematis yang mengarah pada ketidakadilan struktural.
“Kali ini Perserikatan Bangsa-Bangsa harus berhasil menggugat dan membatalkan kesewenang-wenangan Israel,” ucapnya.
Desakan ke PBB dan Komunitas Internasional
DPP IMM juga menyoroti percepatan eksekusi dalam undang-undang tersebut yang dinilai membatasi ruang banding bagi tahanan dan berpotensi melanggar prinsip peradilan yang adil.
“Termasuk mengajukan gugatan internasional dan memastikan pembatalan undang-undang tersebut,” imbuh Fadhil.
Selain itu, DPP IMM mendesak komunitas internasional untuk bersikap tegas menekan pemerintah Israel agar menghentikan kebijakan represif terhadap rakyat Palestina.
“Kebijakan ini bukan sekadar persoalan hukum domestik suatu negara, melainkan ancaman serius terhadap prinsip keadilan global. Dunia tidak boleh diam ketika hukum dijadikan alat untuk melegitimasi penindasan,” katanya.
Undang-undang tersebut disahkan parlemen Israel pada Senin (30/3) dan menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan disengaja terhadap warga Israel.
Aturan itu juga berlaku di pengadilan militer untuk kasus yang melibatkan warga Palestina di wilayah Tepi Barat.
- Penulis :
- Aditya Yohan








