
Pantau - Indonesia memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital dalam pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang digelar di Legian, Badung, Bali pada 6-10 April 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar menyatakan langkah tersebut merupakan upaya mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil di tengah pesatnya transformasi digital.
Indonesia mengajukan proposal Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment sebagai solusi atas ketimpangan sistem royalti global.
"Dengan mengambil peran Strategy Initiatives sebagai bentuk dukungan atas 2030 ASEAN Intellectual Property Action Plan, Indonesia mengajukan proposal strategis untuk memperbaiki kesejahteraan para pemilik kekayaan intelektual," ujarnya.
Ia menilai pertumbuhan layanan streaming telah memicu kesenjangan struktural yang berdampak pada kreator, terutama di negara berkembang.
"Permasalahan ini menjadi semakin kompleks seiring belum optimalnya sistem distribusi royalti pada tingkat global," kata Hermansyah.
Hermansyah menegaskan bahwa transformasi digital membawa nilai ekonomi besar, namun juga memunculkan persoalan transparansi dan ketimpangan remunerasi bagi kreator.
"Jadi, ini kita pengen ada instrumen terkait tata kelola ini yang tidak hanya bersifat privat, tetapi juga ada prinsip-prinsip yang diatur oleh WIPO sebagaimana royalti-royalti yang lain," ujarnya.
Ia menambahkan tata kelola royalti harus berbasis data yang andal, transparan, dan adaptif terhadap teknologi termasuk kecerdasan buatan.
Indonesia juga mendorong ASEAN untuk lebih aktif membentuk standar global melalui kerja sama antarnegara guna menciptakan sistem royalti yang lebih adil.
- Penulis :
- Aditya Yohan









