Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DJKI Perketat Tata Kelola HKI untuk Lindungi Hak Cipta dari Dampak AI

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DJKI Perketat Tata Kelola HKI untuk Lindungi Hak Cipta dari Dampak AI
Foto: (Sumber : DJKI perketat tata kelola HKI lindungi hak cipta dari AI Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar (tengah) didampingi Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Yasmon (kiri) memberikan keterangan pers terkait kegiatan forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) Ke-78 di Legian, Kabupaten Badung, Bali, Senin (6/4/2026). ANTARA/Rolandus Nampu.)

Pantau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperketat tata kelola hak kekayaan intelektual (HKI) guna melindungi hak cipta dari pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Langkah tersebut disampaikan dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-78 di Legian, Badung, Bali, Senin (6/4/2026).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pemerintah tengah merumuskan regulasi khusus terkait pemanfaatan AI.

“AI tidak bisa dihindari karena merupakan tuntutan zaman, namun tetap harus ada peran manusia dalam setiap karya,” ungkapnya.

Regulasi AI dan Perlindungan Hak Cipta

Hermansyah menegaskan AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti manusia dalam menciptakan karya.

Ia menyebut prinsip intervensi akal budi manusia harus tetap menjadi fondasi dalam setiap karya intelektual.

Dalam forum yang melibatkan World Intellectual Property Organization (WIPO) tersebut, isu AI menjadi sorotan utama karena membawa tantangan baru dalam perlindungan hak cipta.

Negara-negara ASEAN juga sepakat meningkatkan kolaborasi melalui harmonisasi kebijakan dan pertukaran data lintas negara.

Soroti Royalti Musik dan Kolaborasi ASEAN

Selain AI, forum juga membahas tata kelola royalti musik digital lintas negara yang dinilai belum sepenuhnya adil.

Hermansyah menyebut kreator Indonesia kerap belum memperoleh hak ekonomi setara meski capaian streaming tinggi.

“Tidak ada negara maju yang mengabaikan kekayaan intelektual. Semua pihak harus bertanggung jawab melindungi karya anak bangsa,” ujarnya.

Forum tersebut juga meluncurkan inisiatif ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+) untuk meningkatkan kualitas layanan paten di kawasan.

Sebanyak 73 perwakilan dari negara ASEAN dan mitra dialog mengikuti pertemuan tersebut.

Indonesia juga memanfaatkan momentum ini untuk mempromosikan produk indikasi geografis khas Bali sebagai bagian dari diplomasi kekayaan intelektual.

Penulis :
Aditya Yohan