Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kepala BPPBJ DKI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Komentar Anies Baswedan

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Kepala BPPBJ DKI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Komentar Anies Baswedan

Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan penonaktifan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta karena ada dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.

Anies menyebutkan bahwa penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada Jumat (19/3), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPPBJ.

Baca juga: Anies Kalahkan Prabowo di Survei Capres 2024, Wagub Riza: Terlalu Berlebihan, Terlalu Jauh

"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tutur Anies di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Kendati demikian, Anies menyebut pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagai prioritas utama.

Baca juga: Anies-Ganjar-RK Sliweran di Survei, Politisi Golkar Ini Yakin Airlangga Hartarto yang Terbaik

Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A," katanya.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi