Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kakak Adik Pelaku dan Pembuang Wanita dalam Koper di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kakak Adik Pelaku dan Pembuang Wanita dalam Koper di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara
Foto: Penangkapan pria AARN (29) pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Bekasi. Sumber: Polda Metro Jaya

Pantau - Kedua tersangka kasus pembunuhan wanita dalam koper Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan adiknya Aditya Tofik Qurohman (21)di Cikarang, Bekasi terancam di penjara 20 tahun. Polisi ungkap tersangka utama dijerat pasal berlapis.

"(dijerat) Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 365 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung, Jumat (3/4/2024).

Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Bunyi Pasal 339 KUHP:
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Bunyi Pasal 365 KUHP:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.

Sedangkan, Gogo mengatakan untuk pelaku kedua yakni adik dari tersangka utama terancam dipidana karena membantu kakaknya membuang jasad korban.

"Dijerat Pasal 56 KUHP," kujar Gogo.

Gogo menyebutkan tersangka AT terancam hukuman 20 tahun penjara atas keikutan dalm pembunuhan tersebut sama halnya dengan ancama pidana yang menjerat kakaknya.

"Ancaman hukumannya sama dengan ancaman pidana pokoknya Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, maksimal 20 tahun penjara," jelas Gogo.

Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sebagai informasi, Arif dan adiknya Aditya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat wanita berinisial RM (50) ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Jasad tersebut pertama kali ditemukan di tepi jalan oleh petugas kebersihan yang sedang bertugas membersihkan Ruas Jalan Kalimalang, pada Kamis (25/4).

Pada tubuh jasad korban yang merupakan warga Rancasari, Bandung, terdapat luka lebam di bagian wajah serta perut sebelah kiri korban. Diduga korban tewas akibat dianiaya oleh pelaku.

"Mayat wanita ini ditemukan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, hidungnya mengeluarkan darah, bibir pecah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (26/4).
 

Penulis :
Fithrotul Uyun