billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Kaliurang Ditangkap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Kaliurang Ditangkap
Foto: Ilustrasi Penangkapan

Pantau - Seorang mahasiswi berinisial NF (17) diperkosa teman yang baru dikenalnya melalui media sosial di Kaliurang, Sleman, DIY. Pelaku pemerkosaan ditangkap.

Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengungkapkan pelaku berinisial (18) awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial.

"Awal mula kejadian pada saat itu korban dan pelaku kenalan melalui medsos lanjut chattingan dan diajak ketemuan di daerah kota di dekat kampus korban," kata Eko, Rabu (8/5/2024).

Kemudian, pada (23/3) atau saat bulan puasa korban dan pelaku bertemu. Pelaku mengajak korban berjalan-jalan hingga akhirnya menyewa penginapan di daerah Kaliurang. Korban diberikan nasi padang untuk buka puasa.

"Sekitar pukul 18.00 WIB, karena pada saat itu masih puasa, diajak buka puasa dengan diberikan nasi padang oleh pelaku selanjutnya pelaku menyewa kamar di Kaliurang," ujar Eko.

Lalu, korban merasa ngantuk usai menyantap nasi padang tersebut hingga akhirnya tertidur. Pada saat korban tertidur pelaku melancarkan aksinya.

"Pada saat ketiduran itu pelaku melaksanakan niat jahatnya yaitu melakukan persetubuhan terhadap korban," ucap Eko.

Korban yang mengalami pemerkosaan tersebut pun tak sadar hingga akhirnya pada pukul 20.00 WIB korban terbangun dan merasa pusing serta mengalami sakit di daerah kewanitaannya.

"Korban pusing dan sakit di daerah kemaluan. Kemudian ditanya ke pelaku tidak mengakui," tutur Eko.

Sementara, AN mengaku dirinya tidak memberikan obat-obatan ke dalam makanan yang diberikan korban.

"Tidak (diberi obat-obatan), waktu ketika di perjalanan beliau sempat membicarakan ketika sebenarnya kalau dia ngantuk, ketika kecapaian sebenarnya malam itu dia begadang. Jadi mungkin alasan setelah dia makan tidur ya mungkin karena faktor ngantuk tersebut," ungkap pelaku AN.

Saat menyewa penginapan pelaku niatnya hanya untuk istirahat tidak berniat untuk menyetubuhi korban. Namun, saat melihat korban tertidur dirinya tergoda dan tak bisa menahan napsu.

"Untuk istirahat karena beliau mengatakan karena beliau ngantuk. Saya juga waktu itu lelah capek niatnya cuma mau makan di situ," ucap AN.

"Tidak, karena melainkan (ada) kesempatan tersebut, emang tidak ada rencana apapun dari rumah. Rencananya untuk ngabuburit itu," tambah AN.

Diketahui, pelaku mengancam korban untuk tidak kemana-mana dan menuruti kemauan pelaku. Selain itu, polsel milik korban sempat diambil pelaku.  Kemudian, saat korban berhasil mendapatkan ponselnya kembali, ia pun menghubungi saudaranya untuk menjemputnya dan pelaku melarikan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2017 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa bukti pemeriksaan korban di klinik.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler