Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati!
Foto: Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pantau - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat masih terus bergulir. Pegi Setiawan atau Perong ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Pegi alias Perong terancam hukuman mati dalam kasus tersebut.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Jules, Senin (27/5/2024).

Jules menjelaskan Pegi dijerat pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana hingga perlindungan anak. Pegi diketahui pergi ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung usai peristiwa tersebut.

"Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," jelas Jules.

Sementara, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan memasktikan pada kasus tersebut DPO hanya satu yakni Pegi Setiawan. Hal tersebut dipastikan berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yaitu PS (Pegi Setiawan)," tegas Surawan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan satu DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan alias Perong di Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri dari 3 DPO kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 lalu. Ketiganya buron selama 8 tahun sejak terkuaknya kasus pembunuhan tersebut.

Polisi menghimbau untuk yang merasa masih bagian keluarga ketiga DPO untuk menyerahkan mereka. Selain itu, polisi menegaskan jika ada upa menyembunyika ketiganya makan tak segan orang tersebut akan dipidanakan.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina terjadi pada 2016 di Cirebon. Vina gadis 16 tahun bersama pacarnya Eky menjadi korban pembunuhan berencana oleh geng motor. Kasus tersebut awalnya tampak seperti kecelakaan lalu lintas, namun setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan beberapa kejanggalan.

Pembunuhan Vina dan Eky membuat geger masyarakat karena tidak hanya melibatkan kematian tetapi juga pemerkosaan terhadap Vina yang dilakukan oleh pelakunya. Kemudian, selang enam hari keluarga korban dihubungi kerabat Vina yang kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi pembunuhan tersebut.

Setelah itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang dari total 11 pelaku pembunuhan Vina tersebut. 7 perlaku berinisial J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, sedangkan A (15) melakukan pemukulan.

Kemudian, setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Cirebon ketuju pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih berusia dibawah umur.

Penulis :
Fithrotul Uyun