billboard mobile
HOME  ⁄  News

Soal Aturan Penyadapan di UU Polri, DPR Pastikan Perkuat Pegawasan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Aturan Penyadapan di UU Polri, DPR Pastikan Perkuat Pegawasan
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Pantau - DPR akan membahas dan mengawasi mekanisme terkait penyadapan yang akan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Aturan terkait penyadapan tersebut tercantum dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan memastikan pembuatan mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap proses penyadapan tersebut. 

"Iya, tentunya nanti kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/6).

Dasco juga menjelaskan, DPR akan meminta Polri untuk menyusun instrumen aturan yang berkaitan dengan penyadapan. Hal ini bertujuan agar proses kerja Polri dalam melakukan penyadapan dapat diawasi secara menyeluruh. 

"Kita juga minta kepada Polri, agar membuat protokol yang kemudian yang bisa diawasi dengan benar," tambahnya.

Pasal yang mengatur mengenai penyadapan tercantum dalam Pasal 14 huruf o UU Kepolisian, yang menyatakan ‘melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan’

Namun, pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan dari pemerintah melalui surat presiden (surpres). Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut. 

"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," ungkap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).

Penulis :
Aditya Andreas